Kata Janur, namun kami memahami karena persoalan ini akibat adanya dari perampingan SOTK yang diterapkan, kalau dugaan saya hanya masalah transisi, saya kira masih wajar dan itu tidak ada masalah, tetapi tidak boleh berlarut larut terlalu lama agar tidak timbul persoalan yang mengakibatkan ada temuan BPK RI dikemudian hari, hal itu jangan sampai terjadi.
”Oleh karena itu, kami berharap kepada Pemkab Situbondo supaya berhati hati dalam menyikapi permasalahan ini. Sebab, ditakutkan ada temuan BPK RI terkait masalah ini dan oleh karena itu setiap mengambil langkah-langkah kebijakan harus selalu berkoordinasi baik itu kepada DPRD sebagai mitranya, Pemerintah Provinsi maupun kepada Pemerintah pusat sebelum melakukan Evaluasi dan kajian di tingkat internal Kabupaten sehingga hasilnya lebih maksimal,“ imbuhnya.
Dan Insya Allah dalam waktu dekat, imbuh Politisi Partai Demokrat itu, Komisi I DPRD akan melakukan koordinasi dengan Baperjakat Pemkab Situbondo untuk mencari solusinya dan menanyakan secara langsung tentang dasar yang diambil sehingga ada 8 pejabat Eselon II yang nasibnya saat ini masih digantung dan bagaimana terhadap hak-hak mereka yang sudah dilakukan saat ini.
Lanjut dia, adapun delapan pejabat Eselon II yang saat ini masih digantung posisi jabatannya, seperti diketahui dari, H.Imam Hidayat yang sebelumnya menjabat (Kepala Dinas DPPPA), H.Imam Ghazali (Kepala Dinas BKKBN), H.Haryadi Tedjo Laksono (Kepala Dinas Pertanian, Hortikultura dan Perkebunan).
” Selain itu, juga terjadi kepada Nugroho (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM), Edy Wiyono (Kepala Disperdagin), H.Abdul Kadir Jaelani (Kepala Dinas Ketahanan Pangan), Imam Darmaji (Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan) serta Sopan Efendi (Kepala Dinas Perikanan), “pungkasnya.











