Situbondo, seblang.com – Delapan Pejabat Tinggi Pratama yang saat ini posisi jabatannya belum ada kejelasan dan kepastian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo akibat dampak perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) beberapa waktu lalu, mendapat tanggapan serius dari Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, Rabu (16/02/2022).
Padahal sesuai amanat PP nomor 11 2017 pejabat yang terdampak perampingan SOTK harus disalurkan terlebih dahulu. Artinya, tidak dikenal istilah turun jabatan apalagi nonjob. Sehingga pengangkatan pejabat baru seharusnya hanya mengisi kelebihan dari kotak yang tersedia dari perampingan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Situbondo yang juga sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Situbondo, Janur Sasra Ananda, SE mengatakan, akan secepatnya melakukan klarifikasi kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Sebab, kami baru mendengar dari satu sisi terkait masalah pejabat Eselon II yang saat ini nasibnya masih belum jelas.
”Maka dengan adanya persoalan ini dalam waktu dekat Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo berinisiatif untuk melakukan klarifikasi dengan Baperjakat Pemkab Situbondo,“ kata Janur Sasra Ananda.
Sambung dia, namun kendalanya untuk saat ini DPRD Situbondo memasuki masa reses sehingga semua anggota dewan belum bisa berkumpul akibat banyak yang turun ke dapil nya masing-masing,
”Tetapi pada prinsipnya Komisi I DPRD meminta kepada Pemkab harusnya ada penjelasan yang pasti tentang limit waktu yang di sediakan tentang persoalan pejabat yang saat ini posisinya masih belum ada kejelasan atau masih ngambang, supaya tidak timbul gejolak di kemudian hari,“ ucapnya.











