“Dan hari ini kita melaksanakan sosialisasi reses yaitu untuk masang sidang III tahun 2023, memang menyesuaikan dengan ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-undang dan Peraturan DPRD tentang tata tertib termasuk keputusan Pimpinan DPRD tentang Rencana kerja DPRD Kabupaten Blitar,” jelasnya.
Diungkapkannya, pelaksanaan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 dilaksanakan selama 3 hari yakni 25, 26, 27 Mei 2023.
Ia juga menjelaskan terkait sosialisasi penekanannya terkait dengan beberapa item tentang pertanggungjawaban pelaksanaannya yang harus terpenuhi.
“Pelaksanaan reses ini sebagai sarana bagi setiap anggota DPRD untuk bertemu konstituennya dalam rangka menyerap aspirasi yang ada di masyarakat,” imbuhnya.












