“Maka sesuai Pasal 194 ayat 2 huruf b butir 3, rapat berikutnya adalah tanggapan DPRD atau Fraksi terhadap tanggapan bupati Blitar atas Ranperda inisiatif DPRD dan menindaklanjuti surat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor 005/fraksi PKB/II/2022 tanggal 21 Februari 2022, prihal pergantian susunan keanggotan dan alat kelengkapan DPRD, serta merujuk pada surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Blitar tanggal 22 Maret 2022,” kata Suwito.
Selanjutnya juru bicara (Jubir) DPRD menyampaikan bahwa tanggapan bupati Blitar atas Ranperda inisiatif DPRD, akan menjadi bahan masukan dalam pembahasan berikutnya, dan berharap agar dibahas bersama dengan bupati Blitar dalam hal ini OPD terkait untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD Kabupaten Blitar.
“Untuk itu, pembahasan Ranperda inisiatif DPRD ini akan dibahas melalui rapat komisi sesuai bidangnya masing-masing, dan semoga 4 Ranperda ini dapat menjadikan masyarakat kabupaten Blitar lebih sejahtera dan mandiri,” pungkas Sugeng Suroso selaku Jubir.//











