Di waktu yang sama, Bupati Rini Syarifah berpesan agar anggota DPRD baru bisa membantu kelancaran kegiatan dan kinerja DPRD. Terutama dalam koordinasi program kerja masing-masing komisi.
“Jalinan komunikasi, sinergitas, kekompakan antara eksekutif dan legislatif harus terus bisa berjalan, saya optimis dengan semangat maju bersama, sejahtera bersama, berbagai trobosan dan inovasi yang telah kita ciptakan guna memberikan pelayanan publik akan berbuah manfaat”, harapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto mengatakan, Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut surat keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 171.049/70/011.2/2023.
Dalam surat tertanggal 18 Januari tersebut, Gubernur Jawa Timur menetapkan Sugeng Riadi sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Blitar sisa masa jabatan 2019-2024. Jabatan tersebut terhitung sejak pengucapan sumpah dan janji, jelasnya.












