Diawali dengan penyampaian pandangan umum oleh Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional yang disampaikan melalui juru bicaranya Ratna Dewi.
“Terkait Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dalam menyusun Perda harus jeli agar benar-benar membuat regulasi yang adil, transparan dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan gejolak baru di masyarakat,” jelasnya.
Disisi lain, Fraksi GPN mendukung pembahasan Ranperda Irigasi tersebut menjadi Perda.
Adapun ke-7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan oleh Bupati Blitar tersebut yakni :
- Ranperda tentang pendirian Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras.
- Ranperda tentang penyertaan modal daerah pendapatan Asli Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras.
- Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi seluruh pelayanan kesejahteraan sosial.
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar 2023-2043.
- Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender.
- Ranperda tentang Irigasi.
Usai disampaikan, fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Blitar melalui masing-masing juru bicara menyampaikan pandangan umumnya terhadap ketujuh usulan Ranperda tersebut.











