“Sesuai dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017 pimpinan dan anggota dewan memiliki waktu 10 hari sejak diterima oleh ketua DPRD untuk membahas Ranwal RPJMD kabupaten Banyuwangi,”imbuh Ketua DPRD Banyuwangi.
Lebih lanjut Made menambahkan penyusunan Ranwal RPJMD merupakan penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD berpedoman pada visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Wartawan Nurhadi











