Banyuwangi,seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas perencanaan awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Banyuwangi dalam rapat paripurna internal dewan di Ruang Rapat Paripiurna DPRD Banyuwangi Selasa (13/04/2021).
Menurut I Made Cahyana Negara, Ketua DPRD Banyuwangi dasar yang digunakan adalah Permendagri nomor 86 tahun 2017 yang memerintahkan bupati terpilih paling lambat 40 hari harus menyerahkan perencanaan awal (Ranwal) RPJMD untuk dibahas dan disepakati bersama dengan DPRD.
Selanjutnya politisi PDI Perjuangan asal Ketapang itu menuturkan berkas yang dikiimkan bupati Banyuwangi akan dikirimkan kepada gubernur Jawa Timur (Jatim) untuk mendapatkan persetujuan atau ACC. Setelah turun lagi maka akan dilakukan pembahasan lebih detail lagi.











