DPRD Banyuwangi Umumkan Berakhirnya Masa Jabatan Bupat-Wakil Bupati Banyuwangi 2016-2021

by -913 Views

Banyuwangi, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi periode 2016 – 2021, di Ruang Rapat Utama DPRD Banyuwangi Jumat (29/01/2021).

Rapat paripurna dewan yang digelar secara virtual tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara  dan didampingi Wakil Ketua DPRD, H.M.Ali Mahrus serta dihadiri secara langsung oleh puluhan anggota dewan dari lintas fraksi dan sebagian mengikuti secara daring.

Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, H. Mujiono mewakili Bupati Banyuwangi bersama seluruh Asisten mengikuti rapat paripurna dari Ruang Rempeg Jogopati Kantor Pemkab  Banyuwangi.

H. M.Ali Mahrus, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, menyampaikan, paripurna pengumuman berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sesuai Pasal 79 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diumumkan dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur ,“ ujar politisi PKB itu.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.35-563 Tahun 2016 tertanggal 12 Februari 2016 tentang pengangkatan Bupati Banyuwangi dan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi oleh Gubernur Jawa Timur pada tanggal 17 Februari 2016, imbuh dia.

Kemudian ada surat Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor : 131/371/011.2/2021, tertanggal 8 Januari 2021 perihal usul pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Serentak tahun 2020.

iklan warung gazebo