DPRD Banyuwangi Tetapkan 16 Judul Raperda Dalam Propemperda Tahun 2021

by -1014 Views
Sofiandi Susiadi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah

Banyuwangi, seblang.com –  DPRD Kabupaten Banyuwangi menetapkan 16 Rancangan peraturan daerah (Raperda) masuk kedalam Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2021, dalam forum rapat paripurna internal dewan, Jum.at malam pekan lalu.

Ketua Badan pembentukan peraturan daerah atau Bapemperda DPRD, Sofiandi Susiadi mengatakan, dalam rangka optimalisasi kualitas produk peraturan daerah pada propemperda tahun 2021. Pihaknya berupaya melakukan penyusunan propemperda dengan mekanisme yang terukur,transparan dan akuntabel.

Dan salah satu mekanisme yang terukur,transparan dan akuntabel yang dimaksud adalah, memberikan kesempatan yang cukup bagi pengusul raperda untuk menyampaikan argumentasi dan kajian ilmiah atau keterangan logis yang mendasari Raperda diusulkan.

“ Keterangan logis yang dipaparkan oleh  pengusul Raperda memuat alasan filosofis, sosiologis dan yuridis , “ ucap Sofiandi Susiadi kepada Kabar Rakyat, Senin (30/11/2020).

Dari 29 judul Raperda yang masuk atau diusulkan dalam propemperda tahun 2021, setelah dilakukan kajian bersama  eksekutif serta memperhatikan hasil konsultasi dan ketentuan Perundang-Undangan. Bapemperda bersama eksekutif menyepakati 16 judul Raperda yang menjadi prioritas propemperda tahun 2021.

“ Dari 16 judul Raperda yang menjadi prioritas propemperda tahun 2021, 7 (tujuh) judul raperda merupakan inisiatif DPRD, dan 9 (sembilan) judul raperda merupakan usulan eksekutif , “ ucap Politisi Partai Golkar Asal Kecamatan Cluring ini.

Sofiandi menyampaikan, jumlah propemperda yang mencapai 16 judul Raperda tersebut juga melalui tahapan konsultasi ke Pemerintah Propinsi Jawa Timur. “Pempov melalui Biro Hukum menilai Banyuwangi produktif, Tatkala daerah lain hanya mampu membahas lima raperda di masa pandemi covid-19, Banyuwangi mampu membahas sepuluh raperda, “ ucap Sofiandi.

iklan warung gazebo