“ Melalui SIPRADA, masyarakat dapat berperan serta memberikan masukan,saran atau pendapat terhadap pembahasan rancangan regulasi tertinggi didaerah melalui online , “ ucapnya.
Kemudian, dengan aplikasi sistem informasi pembentukan daerah, pembahasan Raperda dapat berjalan maksimal,berkualitas, sistimatis, akuntabel dan transparan.
“Dengan system ini, penyusunan, pembahasan Raperda inisiatif DPRD maupun usulan dari Eksekutif bisa dibaca oleh masyarakat sehingga Raperda yang akan ditetapkan oleh DPRD menjadi Perda yang aspiratif ,“ ungkapnya.
Mantan Kepala Bappenda ini menambahkan, selain mewujudkan Perda yang aspiratif, SIPRADA juga berperan penting dalam mengatasi kekurangan tata kelola pelayanan public atas informasi rancangan peraturan daerah. Di lain hal juga mengurangi persoalan-persoalan negatif dan kesalahpahaman masyarakat dikala Perda sudah diberlakukan.(hei)









