Atas Raperda pencabutan perda lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan fraksi PDI-Perjuangan menyetujui untuk dicabut dan disesuaikan dengan Permendagri No 18 tahun 2018. Sedangkan untuk penghapusan beberapa pasal di Raperda perubahan Perda perangakat desa fraksi PDI-Perjuangan meminta penjelasan kepada eksekutif.
Pemandangan Umum fraksi Demokrat yang dibacakan juru bicaranya, Riccy Antar Budaya menyampaikan, fraksinya secara de facto menerima rancangan akhir RPJMD tanggal 12 juli 2021 atau 5 bulan atau 132 hari setelah bupati/wakil bupati dilantik.
Hal ini jelas menyalahi ketentuan pasal 69 Permendagri no. 86 tahun 2017 yang berbunyi : penyampaian raperda dan rancangan akhir RPJMD disampaikan paling lambat 90 hari setelah bupati dilantik.
“visi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berbunyi “Banyuwangi yang semakin maju,sejahtera dan berkah, tetapi visi tersebut belum sepenuhnya (bertolak belakang) dari substansi materi RPJMD 2021-2026 , “ ucap Riccy dihadapan rapat paripurna.
Selain itu belum semua indikator target kinerja masing-masingurusan sebagaimana diatur pada lampiran permendagrino. 86 tahun 2017, dituangkan pada draft akhir RPJMD.
Sebagai contoh : nilai tukar petani (ntp) dan nilai tukar nelayan sebagai indikator utama untuk mengukur tingkat kesejahteraan petani dan nelayan, belum tercantum pada RPJMD, dan masih banyak lagi indikator-indikator lainnya yang belum tercantum pada RPJMD dimaksud.
“Tentu kelalaian yang sangat elementer ini perlu segera dilakukan tindakan koreksi. sebab kesalahan dalam melakukan perencanaan pembangunan, sama saja dengan merencanakan kegagalan. apalagi data luas wilayah dan luas penggunaan lahan di Banyuwangi datanya sangat diragukan validitasnya. sebab sejak tahun 2010 hingga kini tak pernah berubah,“ ucap Riccy.
Raperda pencabutan perda penataan lembagakemasyarakatan desa/kelurahan.fraksi demokrat setuju perda penataan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan ini dicabut, karena cukup diatur dalam peraturan bupati sebagaimana diamanatkan pada pasal 14 ayat (2) permendagri nomor 18 tahun 2018tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat. (humas_dprd)











