Sistem ini berlaku secara nasional jadi pengurangan yang terjadi murni dari pusat bukan karena kebijakan pemerintah kabupaten Banyuwangi. Adapun penyebab mereka tidak mendapatkan bantuan sosial lagi ada sekitar (20) dua puluh variabel, antara lain karena; Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, NIK lima belas angka, menerima program bantuan lain .”Ada ribuan penerima manfaat bantuan sosial di Banyuwangi yang terhapus karena sistem yang dibangun oleh pemerintah pusat,”jelas Yayan
Pemkab Banyuwangi berupaya masyarakat yang berhak menerima supaya di musyawarah desa (Musdes) ulang dan dibuatkan Berita Acara dan akan diusulkan kembali kepada Kementrian Sosial RI di Jakarta.
Wartawan : Nurhadi










