Sedangkan untuk biaya yang harus ditanggung oleh pemohon dengan aturan dalam perda yang baru dilakukan menggunakan sistem penghitungan biaya dilakukan dengan sistem indek yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat,imbuhnya
“Dengan adanya aturan baru ini untuk tarif bisa dilakukan lebih otomatis dan transparan karena sudah ada sistem. Kemudian untuk tarif lokal beberapa waktu lalu sudah ada kesepatakan antara eksekutif dengan pihak dewan,”kata politisi berjilbab itu.
Lebih lanjut Neni Viantin menuturkan dengan pemberlakuan tarif tersebut akan diberlakukan sekitar bulan Agustus 2021 mendatang.”Kami sangat berharap agar dinas terkait melakukan persiapan secara matang dengan aturan baru termasuk dengan SDM nya. Sehingga harapan presiden RI agar dalam proses pengajuan perijinan tidak dirasakan oleh pemohon ribet setelah perda yang baru diberlakukan. Salahsatu kendala yang lama adalah terbitnya gambar segera dicarikan solusi sehingga benar-benar diberi kemudahan dalam PBG,”pungkasnya.
Wartawan Nurhadi










