Sementara M. Khoiri, Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuwangi menyatakan proses pembahasan LP2B dalam tahap finalisasi. Tim Pokja Kabupaten Banyuwangi pada minggu depan akan melakukan koordinasi dan sinkronisasi RTRW dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut dia dalam perkembangan terbaru ada pemberlakuan SK Luas Sawah Dilindungi (LSD). Pada awalnya perbedaan penepatan luas sementara antara LP2B Banyuwangi dengan Kementerian ATR/BPN.
Kementerian ATR/BPN menetapkan luasan 66 ribu hektar, sedangkan LP2B Banyuwangi menyiapakn sekitar 55 ribu hektar .”Kami terus bekerja keras melakukan sinkronisasi hampir satu bulan dan hampir selesai. Sesuai dengan target mudah-mudahan pada tahun 2022 Kabupaten Banyuwangi memiliki Perda LP2B,”jelas M. Khoiri.
Sementara Andi Purnama, Juru Bicara Komunitas Samudra Banyuwangi mengungkapkan keinginan untuk mengadakan hearing karena ini mengetahi progres pembahasan Raperda LP2B Banyuwangi yang dilakukan sekitar lima tahun tetapi belum tuntas.
Dia berharap Perda LP2B yang akan ditetapkan secepatnya tuntas karena hal tersebut menyangkut ketahanan pangan dan kedaulatan pangan yang mendukung stok pangan nasional. “Kami mendorong supaya Perda LP2B di Banyuwangi sebera ditetapkan dengan tidak menciptakan friksi-friksi di masa mendatang,” pungkas Andi. //











