DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Empat Raperda Usulan Eksekutif

by -325 Views


Banyuwangi, seblang.comDPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar atas diajukannya 4 (empat) Rancangan peraturan daerah atau Raperda.

Keempat Raperda dimaksud adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026. Raperda perubahan keempat Perda No.12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa umum. Raperda pencabutan Perda No. 7 tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan serta Raperda perubahan Perda No. 3 tahun 2017 tentang Perengkat Desa.


Rapat paripurna dilaksanakan secara virtual terbatas menerapkan protocol kesehatan dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliyono,SH didamping H.M.Ali Machrus,S.HI dan diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Sedangkan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani beserta jajaran mengikuti rapat paripurna dari Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Kamis (22/07/2021).

Dalam nota pengantar Raperda RPJMD tahun 2021-2026, Bupati Ipuk menyampaikan, RPJMD Banyuwangi merupakan bagian yang terintegrasi dengan RPJMD provinsi dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Raperda RPJMD Banyuwangi tahun 2021-2026 telah melalui serangkaian proses yang panjang dan telah dikonsultasikan kepada Pemerimtah Provinsi Jawa Timur dan Kanwai Kementerian Hukum dan HAM Jatim.

“ Saya mohon saran,masukan dan kritik konstruktif anggota dewan untuk penyempurnaan raperda RPJMD ini , “ ucap Bupati Ipuk dihadapan rapat paripurna melalui video conference.

Menurutnya paska ditetapkannya raperda RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2021-2026 menjadi Peraturan daerah atau Perda. Maka secara substansi Raperda RPJMD menjadi pedoman dalam memberikan arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah dan kebijakan pembangunan Banyuwangi untuk 5 (lima) tahun kedepan.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *