“ Persyaratan fasilitas penanganan sampah skala kawasan didasarkan atas volume sampah, jenis dan sifat sampah, penempatan, jadwal pengumpulan serta jenis pengumpulan dan pengangkutan,” jelasnya.
Dan penyediaan fasilitaspenunjang penanganan sampah skala kawasan wajib memenuhi kriteria,standar, prosedur dan norma yang berlaku.
Kemudian terkait dengan penyelenggaraan pengangkutan dan penyediaan alat angkut dapat melibatkan penyedia jasa pelayanan sampah. Lembaga penyedia jasa layanan sampah wajib memenuhi ketentuan, antara lain memiliki jadwal dan rute pengangkutan, mencegah tercecernya air lindi.
Memenuhi persyaratan keamanan,kesehatan lingkungan, kenyamanan dan kebersihan. Menaati ketentuan kewajiban, larangan dan persyaratan lainnya yang tercantum dalam ijin usaha pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk pemrosesan akhir sampah, dilakukan dengan metode lahan urug terkendali, lahan urug saniter dan tehnologi ramah lingkungan, dan pemrosesan akhir sampah dilakukan oleh Pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah dapat membuat lembaga pengelolaan di tingkat kabupaten dalam bentuk JUnit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) atau Badan Layanan Umum maupun BUMD,” ucap Inayanti.
Inayanti menambahkan, selain hal diatas, yang lebih penting Pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas pengelolaan sampah pada wilayah pemukiman berupa, TPS, TPST, Transfer Depo, Transfer Station dan TPA.
“ Dengan revisi ini harapanya Perda pengelolaan sampah lebih lengkap dan dapat mengakomodir kepentingan masyarakat dan semua kawasan di Kabupaten Banyuwangi agar menjadi lebih baik ,” pungkasnya.(hms)











