Banyuwangi, seblang.com – Pembahasan perubahan Perda Kabupaten Banyuwangi No. 9 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga oleh gabungan anggota Komisi II dan Komisi III DPRD Banyuwangi telah finalisasi.
“Alhamdulillah hari ini pembahasan perubahan Perda tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga sudah finalisasi, sebelumnya revisi perda ini telah melalui proses harmonisasi di Kanwil KeMenkum HAM Jawa Timur,” ucap Wakil Ketua gabungan anggota Komisi II dan Komisi III, Inayanti Kusumasari saat dikonfirmasi, Rabu (24/03/2021).
Inayanti mengatakan, dalam rapat finalisasi, hasil pembahasan maupun harmonisasi pasal per pasal draf Raperda dibacakan kembali dan seluruh usulan revisi maupun penambahan pasal yang diajukan dewan dapat diterima oleh eksekutif.
“Antara dewan dengan eksekutif memiliki semangat yang sama dan sejalan terhadap perubahan Perda tentang pengelolaan sampah ini, agar implementasinya bisa menjadi lebih baik ,” ungkap Inayanti.
Dijelaskan oleh politisi perempuan Partai Kebangkitan Bangsa asal daerah pemilihan Banyuwangi III ini, bahwa dalam draf Raperda perubahan Perda tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga ada beberapa perubahan maupun penambahan Pasal dan Ayat.
Di antaranya perihal kegiatan pengurangan sampah yang dilaksanakan oleh penghasil sampah dengan cara pengomposan sampah basah dan pelaksanaan daur ulang meliputi kertas, plastik dan sejenisnya. Dalam rangka pelaksanaan pembatasan timbulan sampah, Pemerintah daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan pengurangan pengunaan kantong plastik.
“ Dalam Perda, Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menetapkan kebijakan pengurangan pengunaan kantong plastik yang pelaksanaannya diatur melalui Perbup,” jelasnya.
Selanjutnya perihal pengelolaan sampah di kawasan permukiman, komersial, industry, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas social. Dalam melakukan pemilahan, pengangkutan dan pengelahan penanganan sampah wajib menyediakan sarana penunjang penanganan sampah seperti pewadahan sampah yang terpilah, alat angkut yang memadai serta memiliki TPS atau TPST skala kawasan.











