Adapun enam raperda yang menjadi materi adendum program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) DPRD Banyuwangi adalah sebagai berikut; (1). Raperda tentang pengembangan penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, (2) Raperda Tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan (3) Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Kemudian (4) Raperda tentang Kepemudaan, (5) Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu dan (6) Raperda tentang pemajuan kebudayaan dan kearifan lokal.
Wartawan Nurhadi











