Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, Shierly Marlena menjelaskan, jika untuk mengaktifkan kembali kartu JKN KIS tanpa membayar tunggakan cukup mudah. Warga hanya perlu mengurus ke stand pelayanan Dinas Kesehatan Kota Pasuruan di gedung Mall Pelayanan Publik sambil membawa KTP dan KK saja.
“Selain itu BPJSnya harus mau dialihkan ke kelas 3. Nanti tunggakannya langsung dibekukan, tanpa harus melunasi lebih dulu kartunya langsung aktif, ” ujar Shierly.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, prosentase tingkat Universal Heath Coverage (UHC) Kota Pasuruan sudah mencapai 99 persen. Meskipun begitu, masih ada sekitar 19642 warga peserta KIS yang tidak aktif.
“Sebagian besar karena di phk perusahaanya peserta BPJS mandiri yang punya tunggakan, serta drop up dari ABPN ke pusat. Sepanjang, mau dipindah ke kelas 3 nanti dibiayai oleh pemerintah, kalau naik kelas tunggakannya harus dibayar lebih dulu,” tutup Shierly.///
Writer : Bahrul











