Di Banyuwangi Selain Sanksi Sosial, Tidak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 100 Ribu

by -437 Views


Banyuwangi, seblang.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi akan mempertegas  sanksi bagi warga masyarakat yang abai dan melanggar aturan untuk menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan lain dalam upaya mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid 19 di Banyuwangi. Salah satunya adalah dengan meningkatkan program kegiatan operasi  yustisi.

Menurut H Mujiono, Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Banyuwangi, apabila dalam kebijakan sebelumnya  sanksi bagi pelanggar hanya berupa  sanksi sosial yang paling banyak push up, menyapu, menyanyi dan sebagainya . “Saat ini harus kami tingkatkan , selain sanksi adminsitrasi juga diberi sanksi / denda  finansial sehingga nanti kami bareng-bareng kalau ada masyarakat yang melanggar tidak memakai masker yang  perorangan dikenai denda Rp. 100 ribu harapannya seperti itu,” jelasnya.

Kemudian, lanjut dia  kalau untuk pelaku usaha yang melakukan pelanggaran bentuk sanksinya yang pertama bisa yang ringan berupa teguran sampai dengan yang berat penutupan usaha mereka. Sedangkan sanksi adminsitrasi yang dikenakan berupa denda yang bekisar Rp. 500 ribu sampai dengan Rp. 25 juta. Tentunya  tergantung kategori usaha yang mereka lakukan, dimana  semakin besar dendanya semakin besar dan semakin kecil otomatis sanskinya semakin kecil.

Pria yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Banyuwangi itu menuturkan sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) Banyuwangi terkait sasaran sanksi dalam penerapan kebijakan new normal dalam masa pendemi wabah Covid 19 ada 3 (tiga), yaitu; sanksi bagi perseorangan, kemudian bagi penanggung jawab kegiatan dan yang ketiga sanksi bagi para pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap Perbup yang diberlakukan.

Selanjutnya penghobi bulutangis itu menuturkan saat ini pihaknya mengupayakan dan mengoptimalkan kembali program yang pernah dilaksanakan dan berhasil untuk menekan penularan Covid 19 mulai Maret sampai dengan Juli tahun 2020 yang lalu

H Mujiono menambahkan besok rencana pemberlakuan aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan dilaksanakan. “Hari ini sudah kami sudah menyebar surat edaran kepada semua SKPD, Pengusaha dan semua kecamatan,”ujarnya.

Target selanjutya dalam satu dua hari ini untuk melaksanakan operasi yustisi gabungan bersama dengan Polresta Banyuwangi, Kodim 0825, Danlanal Banyuwangi dan lembaga/instansi terkait yang lain, imbuhnya.

iklan warung gazebo