Sebagaimana mekanisme yang ada, setelah juru bicara Pansus RPJMD menyampaikan laporan, pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan Raperda RPJMD Banyuwangi Tahun 2021-2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi dan 34 anggota DPRD yang hadir dan mengikuti rapat paripurna kompak menyatakan setuju.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya dengan itikad baik pimpinan dan anggota dewan yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran berkerjasama dengan eksekutif melakukan pembahasan secara mendalam dan memberikan saran serta masukan sebagai penyempurnaan terhadap Raperda RPJMD Banyuwangi Tahun 2021-2026.
“Semoga semangat dan kerja keras pimpinan dan anggota dewan dapat menjadi dorongan peningkatan kinerja eksekutif, dalam rangka melaksanakan dan meningkatkan tugas pengabdian kepada bangsa dan Negara khususnya kepada masyarakat Banyuwangi, “ ujar Bupati Ipuk Fiestiandani.
Selanjutnya, Bupati Banyuwangi memberikan penjelasan beberapa poin sebagai tindak lanjut rekomendasi pembahasan Raperda RPJMD Banyuwangi Tahun 2021-2026, diantaranya penyesuaian proyeksi target capaian indikator kinerja utama tahun 2022-2026 khususnya dalam pertumbuhan ekonomi.
“Tahun 2022 Pertumbuhan ekonomi yang semula ditargetkan 5,29 persen menjadi 4,27 persen. Kemudian tahun 2023 target awal 5,36 persen dirubah menjadi 4,54 persen. Selanjutnya tahun 2024 target semula 5,43 persen direvisi menjadi 4,81 persen. Tahun 2025 dan 2026 target semula 5,49 persen dan 5,56 persen berubah menjadi 5,07 persen dan 5,34 persen , “ jelas Bupati Ipuk Fiestiandani. (Nurhadi)












