Sutrisno mengatakan perbedaan yang ada antara Program BPNT dengan Program Sembako saat ini adalah kenaikan Indeks bantuan yang diberikan kepada KPM serta tambahan pilihan komoditas yang telah ditentukan.
“Bedanya KPM tahun 2019 hanya menerima Rp110.000/bulan, sedangkan pada tahun 2020 KPM menerima Rp150.000/bulan,dan tahun 2022 KPM menerima Rp.200.000,” jelasnya.
Melalui program sembako, pemerintah dapat meningkatkan nilai bantuan dan memperluas jenis komoditas yang dapat dibeli, sehingga tidak hanya berupa beras dan telur seperti pada program BPNT.
“Keuntungannya, KPM juga bisa menerima komoditas lainnya yang mengandung sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati maupun vitamin dan mineral sebagai upaya dari pemerintah untuk memberikan akses KPM terhadap bahan pokok dengan kandungan gizi lainnya,” kata sutrisno
Untuk bantuan program Sembako, lanjut sutrisno menjelaskan akan disalurkan melalui kantor pos dengan pengambilan uang tunai yang nantinya bisa langsung di belanjakan ke warung – warung,toko,ataupun pasar tradisional dengan cara meminta nota,pernyataan bahwa uang tersebut sudah dibelanjakan sembako. //









