Situbondo, seblang.com – Sebanyak 8 Ketua Rukun Warga (RW) dan 33 Ketua Rukun Tetangga (RT) se-Desa Paowan, geram lantaran belum mendapatkan dana insentif dari Pemerintah Kabupaten Situbondo selama lima bulan terakhir.
Adapun yang membuat kesal para ketua RT dan RW, adalah tidak adanya kejelasan mengenai kapan waktu pencairan atau informasi yang pasti terkait dana insentif tersebut.
” Di desa sebelah sudah pada cair uang tunai, hanya di sini saja yang belum, “kata salah satu ketua RT 02 Paowan, Joniadi (54), Senin (11/4).
Seharusnya, kata dia, insentif untuk ketua RT sebesar Rp 100 ribu dan ketua RW sebesar Rp 100 ribu per bulan dapat dicairkan per bulan sekali. Namun, hingga masuk pertengahan bulan April belum juga cair.
Salah satu ketua RW Bukkolan, Zulkarnain Amrullah, SP menuturkan dengan molornya pencairan tersebut.

Menurut dia, idealnya sebulan sekali bisa dicairkan. Namun dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden RI tentang pemberantasan Korupsi.
“Maka, dibuatlah Instruksi dari Presiden RI yang di muat dalam Inpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan transaksi non tunai,” ujarnya.
Lanjut dia, akibat lambannya pencairan bisa berdampak pada kinerja ketua RT dan RW.
“Kami berharap masalah ini segera cepat selesai,” katanya.









