Selain itu lanjut dia pola pikir masyarakat tentang perjodohan anak juga perlu diubah untuk kebaikan anak dan orang tuanya. Sebaiknya anak mempunyai mimpi-mimpi yang butuh perjuangan.
“Sehingga pendidikan juga butuh dipromosikan sebagai harapan untuk masa depan anak yang lebih baik. Ini tanggungjawab bersama, pemerintah,tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan dan orang tua serta media massa,”pungkas Henik mengakhiri wawancara.
Seperti diberitakan sebelumnya permohonan keringanan untuk melakukan pernikahan pasangan dibawah umur atau dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Banyuwangi sampai dengan 9 Desember 2021 tercatat ada 994 pasangan atau hampir mencapai seribu pasangan.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, Subandi mengungkapkan dari data dan fakta yang ada ini, warga Banyuwangi yang mengajukan dispensasi kawin di PA setempat masuk kategori sangat tinggi. //
” Permohonan dispensasi kawin dibawah umur ini di Banyuwangi sangat tinggi, sampai dengan awal Desember 2021 angkanya hampir mencapai seribu. Disini perkawinan dilaksanakan dibawah umur,” kata Subandi kepada wartawan di Kantir PA Banyuwangi Kamis (9/12/2021).











