Lumajang, seblang.com – Catatan Kritis terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lumajang Tahun 2020 pada sidang Paripurna Tahun 2021, dimulai sejak pagi tadi, di kantor ruang sidang DPRD Kabupaten Lumajang.
Ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik.
“Sesuai dengan PP Nomor 13 Tahun 2019, maka Kepala Daerah wajib melaporkan LKPJ ini,” kata Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, H Anang Achmad Syaifuddin kepada sejumlah media.
Dikatakan Anang, LKPJ ini wajib disampaikan dalam waktu 30 hari untuk ditanggapi, namun jika tidak dilakukan maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan.
“Tolak ukur untuk mengevaluasi LKPJ ini adalah RPJMD 2018-2025 sebagai acuannya,” tambahnya.
Evaluasi LKPJ Tahun 2020, menurut politisi PKB ini dilakukan secara umum dan secara khusus. Secara umum, kata Ketua DPC PKB Kabupaten Lumajang ini, memuat tentang hasil evaluasi secara umum penyajian dokumen LKPJ Bupati Lumajang 2021.
“Kalau secara khusus menyangkut penyelenggaraan urusan pemerintah daerah,” imbuhnya lagi.
Dalam LKPJ ini, dilanjutkan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lumajang, H Bukasan, yang menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dari penyajian dokumen LKPJ Bupati ini, diantaranya format yang digunakan untuk pertama urusan menggunakan tabel yang terdiri dari nomor, urusan pemerintahan, organisasi perangkat daerah pelaksana, kebijakan, uraian program/kegiatan, target dan realisasi kinerja serta keuangan, permasalahan, upaya mengatasi permasalahan, tindaklanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya.











