Camat Sempu Akhmad Kholid Askandar, mengatakan, pelantikan PAW anggota BPD tersebut sesuai amanat Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
“Dalam aturan bahwa setiap anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. Karena pengurus yang lama menyatakan pengunduran diri makanya diganti dengan PAW”, katanya.
Terpisah, Kades Karangsari Budiyono menuturkan, BPD sebagai mitra pemerintah desa harus mampu membangun komunikasi yang harmonis sekaligus bersinergi dengan pemerintah desa serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami berharap kepada anggota yang baru dilantik agar dalam melaksanakan tugas sebagai anggota BPD harus mampu menguasai regulasi terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota BPD,ini penting agar program-program yang telah disusun dan diagendakan di desa dapat berjalan dengan baik”, pungkasnya. (ari)











