Lumajang, seblang.com – Bupati Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Toriqul Haq telah menetapkan status tanggap darurat bencana dampak erupsi Gunung Semeru selama 30 hari. Terhitung mulai 4 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/525/427.12/2021.
Tanggap darurat bencana awan panas dan guguran gunung Semeru yang dipimpin oleh Komandan Distrik Militer 0821 Lumajang, bersama Komandan Bataliyon Infantri 527 sebagai Wakil Komandan I, Kepala Kepolisian Resor Lumajang sebagai Wakil Komandan II dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lumajang.
“Kita lakukan sebagai darurat bencana selama 30 hari karena kita melihat bahwa masih banyak rumah yang tenggelam oleh debu Vulkanik dan fokus pada evakuasi korban,” ujar Toriqul Haq, Senin (06/11/2021)









