Bupati Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 30 Hari

by -1147 Views
Wartawan: Novianto Sumbawanto
Editor: Herry W. Sulaksono
Rumah-rumah yang tertimbun debu letusan


Lumajang, seblang.com – Bupati Kabupaten Lumajang  Jawa Timur, Toriqul Haq  telah menetapkan status tanggap darurat bencana dampak erupsi Gunung Semeru selama 30 hari. Terhitung mulai 4 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/525/427.12/2021.

Tanggap darurat bencana awan panas dan guguran gunung Semeru yang dipimpin oleh Komandan Distrik Militer 0821 Lumajang, bersama Komandan Bataliyon Infantri 527 sebagai Wakil Komandan I, Kepala Kepolisian Resor Lumajang sebagai Wakil Komandan II dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lumajang.


“Kita lakukan sebagai darurat bencana selama  30 hari karena kita melihat bahwa masih banyak rumah yang tenggelam oleh debu Vulkanik dan fokus pada evakuasi korban,” ujar Toriqul Haq, Senin (06/11/2021)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *