Selanjutnya, mengenai takbir keliling, bupati menegaskan bahwa takbir keliling ditiadakan dan diganti dengan takbir di masing-masing mushola atau masjid. Kapasitas di dalam masjid atau mushola selama pelaksanaan takbir juga dibatasi maksimal 10 persen dari kapasitas masjid/mushola.
“Pelaksanaan takbir keliling berdasarkan rapat untuk tidak dilakukan, jadi takbir dilakukan di mushola dan masjid dengan soundsystem yang hanya ada di dalam mushola atau masjid,” ujarnya.
Sementara itu, KH. Achmad Hanif, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lumajang menyampaikan untuk memecah konsentrasi jamaah yang terpusat di masjid, ia mengimbau agar masyarakat menggunakan mushola sebagai tempat penyelenggaraan Sholat Idul Fitri. Pelaksanaan Sholat Idul Fitri juga diharapkan diselenggarakan dalam jangka waktu yang singkat dan tidak diperkenankan berjabat tangan setelah sholat.
“Khotbah dan sholat diharapkan durasinya pendek, khotbah kami harapkan 7 menit, tapi syarat dan hukumnya diharapkan dipenuhi, pelaksanaan sholatpun demikian, bacaan sholat menggunakan bacaan surat pendek,” imbaunya.(fuad)










