Bupati Ipuk  Minta NPWP Pajak PT BSI Tetap Di Banyuwangi

by -688 Views
Cahyanto, Plt BPKAD Banyuwangi

Selanjutnya terkait dengan pemindahan NPWP dari KPP Pratama Banyuwangi ke KPP Madya Malang informasi dari pihak pajak dasarnya keputusan pusat. Makanya untuk mencari kebenaran informasi tersebut BPKAD mengirimkan surat resmi agar mendapatkan  jawaban yang resmi  dari pihak pajak.

Sebelumnya diberitakan bahwa saat ini PT BSI bukan lagi menjadi Wajib Pajak (WP)KPP Pratama Banyuwangi dan sudah berpindah ke  KPP Madya Malang, menurut Cahyanto  pihaknya baru mendengar dan akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kantor pajak.

”Yang jelas sebelum lengser dulu Pak Bupati mengharapkan agar status obyek pajak untuk PT BSI itu di kabupaten Banyuwangi sehingga ada peningkatan pendapatan dari bagi hasil sektor pajak. Sekarang informasi terakhir di Malang coba kita cek lagi,”jelasnya.

Yusi Avianto Pareanom, Communication Affairs Manager PT BSI,  mengungkapkan Perpindahan ke KKP Madya Malang adalah  kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Untuk  konfirmasi dan alasannya, silahkan kontak Kantor Pajak Wilayah Jawa Timur 3 (lokasi di Malang),”ujar dia melalui WhatsApp (WA) Rabu (23/06/2021).

Selanjutnya dia menuturkan PT  BSI tidak mengetahui pembagian setoran pajak BSI di KPP Pratama Banyuwangi dengan Pemda Banyuwangi. Yang bisa kami informasikan adalah ketika BSI terdaftar di Kantor Pajak Banyuwangi, maka kewajiban BSI menyetorkan dan melaporkan pajaknya di Kantor Pajak Banyuwangi.(nurhadi)

iklan warung gazebo