Bupati Ipuk  Minta NPWP Pajak PT BSI Tetap Di Banyuwangi

by -688 Views
Cahyanto, Plt BPKAD Banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Badan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi sudah melakukan klarifikasi ke KPP Pratama Banyuwangi terkait perpindahan obyek pajak PT Bumisuksesindo (BSI) ke KPP Madya Malang. Karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan kepada pemkab Banyuwangi dan informasinya memang langsung dari dirjend pajak pusat.

Menurut Cahyanto, Plt Kepala BPKAD Banyuwangi, pihaknya menindak lanjuti perintah bupati Banyuwangi untuk melakukan klarifkasi dengan mengirimkan surat dengan penekanan agar domisili NPWP PT BSI tetap di Banyuwangi.

“Bupati memerintahkan untuk membuat surat untuk mempertanyakan masalah tersebut dan harapanya domisili NPWP untuk PT BSI tetap di Banyuwangi,”ujar Cahyanto.

Selanjutnya dia menuturkan selisih setoran pajak yang seharusnya diterima karena Banyuwangi masih menggunakan acuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang lama.

”Nanti akan ada validasi angka dari perusahaan dengan kementrian yang akan muncul angka baru. Kemudian akan diterbitkan PMK yang baru dan PMK yang baru berarti kekurangan itu bisa ditransfer. Karena dasar pemerintah pusat mentransfer adalah PMK yang didasari validasi data laporan keuangan perusahaan yang seharusnya menjadi bagian dana transfer ke pemerintah,”imbuh Cahyanto.

iklan warung gazebo