Mak Rini sapaan akrab Bupati Rini Syarifah juga mengutarakan, sebagaimana evaluasi pada tahun 2022 Kabupaten Blitar mendapatkan alokasi DAK sebesar 453 miliar, terdiri atas DAK fisik 81 miliar dan DAK non fisik 372 miliar. Dari total DAK fisik, nilai DAK fisik reguler sebesar 53 miliar.
Terpisah, ia juga mengatakan terdapat poin-poin penting, menurut UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD. Poin yang pertama mendorong sinergi belanja pusat dan daerah sehingga menimbulkan keselarasan output dan orkam, pusat dan daerah.
Poin yang kedua daerah dapat fokus untuk mencapai target output dengan adanya sinergi DAK Fisik, DAK Non Fisik, hibah daerah, Dekon atau DP atau pendanaan lain dari pinjaman hibah luar negeri.
Poin yang ketiga, penghapusan kewajiban dana pendamping sehingga menimbulkan efisiensi belanja daerah dan fokus pada belanja utama lainnya.
“Kami berharap acara Knowledge Sharing ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman bagi kita bersama” tutupnya.//









