Kemudian untuk belanja dan transfer daerah tahun 2020, belanja daerah terealisasi sebesar Rp. 3,140 triliun dari anggaran sebesar Rp. 3,417 triliun atau terealisasi sebesar 91,90 persen. Belanja daerah ini pos-posnya meliputi belanja operasi sebesar Rp. 2,102 triliun, belanja modal terealisasi sebesar Rp. 553,3 miliar.
“Untuk belanja tidak terduga selama tahun 2020 terealisasi sebesar Rp. 90,2 miliar dari anggaran sejumlah Rp. 125,4 miliar atau sebesar 71,92 persen,”tambah bupati Ipuk.
Sehingga per 31 Desember 2020 terjadi surplus realisasi sebesar Rp. 127,5 miliar yang merupakan hasil dari pendapatan daerah dikurangi dengan realisasi belanja dan transfer daerah.
Bupati Ipuk juga menyampaikan rincian pos pembiayaan daerah, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 187,I miliar dari anggaran sebesar Rp. 187,080 miliar atau 100,01 persen. Demikian pula dengan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp. 4,1 miliar dari anggaran sebesar Rp. 4,1 miliar atau 100 persen.
“Dengan demikian jumlah pembiayaan netto sebesar Rp. 183,001 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 310,5 miliar yang merupakan hasil penjumlahan surplus anggaran dengan pembiayaan netto ,“ jelas bupati Ipuk.
Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, setelah usai penyampaian Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 oleh Bupati Banyuwangi, Rapat paripurna DPRD Banyuwangi dinyatakan selesai dan ditutup.
Wartawan : Nurhadi












