“Bersama ini kami sampaikan tagihan atas pembayaran sewa kapal tahun 2015 dan tahun 2016 beserta denda keterlambatan dengan perhitungan sebagaimana terlampir,”jelas Cahyanto mengutip kalimat seperti yang tertera dalam surat.
Selanjutnya , Cahyanto menuturkan mengingat jangka waktu sewa tahun 2016 akan segera berakhir maka kami sampaikan kepada saudara untuk segera melakukan pembayaran melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.
“Jadi kurang bayar sudah kita tindaklanjuti dengan surat tanggal 22 Desember tahun 2016. Namun karena kondisi manajemen tidak ada sudah mulai tidak efektif sepertinya, sehingga sampai dengan saat ini masih belum ada setor kekurangan bayar tadi tuh ke kas daerah Pemkab Banyuwangi,”pungkas Cahyanto di ruang kerjanya Senin (5/07/2021). (nurhadi)









