Banyuwangi, seblang.com – Badan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuwangi mengirimkan surat tagihan sewa kapal LCT Putri Sritanjung tahun 2015 dan 2016 yang belum dibayar oleh Managemen PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) Banyuwangi sejak 22 Desember 2016.
Menurut Plt Kepala BPKAD Banyuwangi Cahyanto, surat BPKAD Banyuwangi Nomor : 900/6438/429.203/2016 tentang surat tagihan sewa kapal kepada Direktur Utama (Dirut) PT PBS tertanggal 22 Desember 2016 dan ditandatangani oleh Samsudin, PLt Kepala BPKAD Banyuwangi saat itu.
Dalam alenia pertama BPKAD mengingatkan pembayaran sewa kapal tahun 2015 dan tahun 2016 yang belum terselesaikan sesuai dengan surat perjanjian nomor: 027/013/429.203/2016 dan nomor 027/014/429.203/2016 tentang sewa menyewa terhadap 1 (satu) Unit Kapal milik Pemkab Banyuwangi oleh PT PBS pada tanggal 4 Januari 2016.









