“Karena gubernur tidak dalam kapasitas mengeksekusi, mengadili, mana yang dimenangkan tetapi memfasilitasi dengan cara mediasi dan negosiasi. Ketika tidak berhasil maka diserahkan ke Kemendagri kalau tidak, ke jalur hukum peradilan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),”jelas Mahrus lewat WA Minggu (01/08/2021)
Selanjutnya dia menuturkan dengan putusan dari PTUN Surabaya akhirnya mengembalikan status Gunung Kelud menjadi status quo atau kembali ke kondisi semula. Akhirnya pemerintah provinsi Jawa timur (Jatim) mencabut kembali SK penetapan yang sudah di menangkan Kediri.
Ketika proses di Kemendagri salah satu pihak tidak terima maka diselesaikan dengan cara uji materiil di Mahkamah Agung (MA). Itulah solusi-solusi untuk bagaimana Banyuwangi mengamankan semua yang akan dilakukan.
“Karena DPRD itu bagian dari pemerintahan daerah tidak serta merta Bupati apakah semua adalah sama-sama punya peran, diibaratkan Bupati dan DPRD suami istri maka harus rukun., Kalau tidak rukun yang rugi anaknya adalah rakyat,”tegas Mahrus.
Inilah yang mendorong Fraksi PKB, Partai Demokrat dan PKS kenceng untuk meminta keterangan dan kejelasan terkait dengan penandatangan batas wilayah Ijen. Selain itu juga pencabutan atau pembatalan tanda tangan bupati terkait Ijen.
“Sampai sejauh mana karena kita juga ingin mengamankan hak wilayah yang ada di Gunung Ijen yang sebelumnya memang menjadi kawasan yang sepenuhnya dikelola oleh Kabupaten Banyuwangi,”pungkas Mahrus.(Nurhadi)












