Banyuwangi, seblang.com – Apabila sebagian wilayah Ijen lepas ke Kabupaten Bondowoso salahsatu konsekwensi adalah merubah logo Kabupaten Banyuwangi. Kalau sampai lepas itu tentu semua pihak baik legislatif, eksekutif maupun warga masyarakat tidak rela kalau kemudian Ijen sampai lepas.
Karenanya menjai bagian hak dan kewajiban anggota DPRD Banyuwangi untuk mempertanyakan dan minta keterangan kepada Bupati Banyuwangi.
Menurut H M Ali Mahrus, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi asal PKB apabila penandatangan tapal batas wilayah Banyuwangi-kabupaten Bondowoso sampai terjadi dan dikuatkan oleh pemerintah pusat akan berdampak luas bagi kepentingan masyarakat Banyuwangi. Yang tentunya tidak hanya terkait urusan prestise daerah tetapi juga urusan potensi pendapatan yang akan berkurang,
Selanjutnya Alumni Ponpes Salafiyah Syafiiah Situbondo itu menuturkan terkait dengan skema penyelesaian sengketa tapal batas Kabupaten Banyuwangi – Kabupaten Bondowoso di kawasan Gunung Ijen, proses penyelesaian terdapat dua cara yang diamanahkan oleh Undang-undang (UU) no 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah terkait tapal batas wilayah, yaitu cara non hukum dan hukum (peradilan).
Apabila menggunakan cara non hukum maka menggunakan cara mediasi, dengan cara negoisiasi antara dua pihak yang memfasilitasi adalah gubernur, yang dikenal dengan penyelesaian secara administratif, masing-masing membawa dokumen baik secara historis, yuridis, sosiologis, dan maupun yang lainnya.
Inilah yang kemudian perlu dipahami, ada tahapan-tahapan sengketa yang terkait tapal batas antara dua daerah (Kediri – Blitar) yang pernah terjadi di Jawa Timur (Jatim) tentang pengaturan Gunung Kelud. Kemudian provinsi memfasilitasi dan menerbitkan SK penetapan bahwa Gunung Kelud hak pengelolaan oleh Kabupaten Kediri. Kabupaten Blitar tidak terima langsung mengajukan gugatan kepada PTUN Surabaya dan akhirnya terjadi pembatalan penerbitan SK gubernur.












