“Namun kendalanya banyak kajian-kajian lain yang harus dipenuhi dan untuk konsep pembangunannya sendiri memang masih menunggu dari Kementerian PUPR. Terkait pembangunan TPA pihak DLH sendiri sudah mengusulkan ke Bupati agar proses pembangunan segera cepat dilaksanakan,” teranganya
Saat ditanya sampah akhirnya dibuang di bekas tambang galian C ia menjelaskan pemilik sudah ada kesepakatan perjanjian dengan DLH. “ Makanya kami juga sepakat siap melaksanakan pembuangan akhir sampah ke sana.Dalam hal ini,sampah yang akan dibuang adalah sampah yang ada di depo langsung kami angkut dengan dump truk untuk langsung di buang di lahan bekas galian C di beberapa lokasi di wilayah Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari,” jelasnya.
Tetapi dalam proses reklamasi DLH juga menggunakan metode pengurukan pemadatan. Dengan jenjang ketinggian satu meter sampah lalu diuruk dengan tanah lalu dipadatkan dengan eskavator. “Proses ini di ulang ulang sampai dengan berapa tingkatan ke atas sampai datar seperti tanah tanah di samping kanan kirinya. Metode seperti ini Insya Allah tidak akan merusak lingkungan terutamanya peresapan air dalam tanah,” kata Bibit. (gda)











