Banyuwangi, seblang.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Banyuwangi, Jawa Timur memusnahkan ribuan rokok ilegal dan minuman beralkohol.
Tedy Himawan, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi mengatakan, ada puluhan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 662.392 batang jenis sigaret kretek mesin dan 42,84 liter minuman yang mengandung etil alkohol, diperkirakan negara kehilangan pendapatan ratusan juta rupiah.
“Negara kehilangan pendapatan sekitar sebesar Rp357 juta dan Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan yang telah dilakukan selama tahun 2021, ” katanya.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi terhadap sinergitas antarinstansi terkait, dalam mencegah peredaran rokok ilegal khususnya di Banyuwangi.
“Kami juga mengimbau masyarakat terutama kepada para pedagang untuk selalu waspada terhadap para sales yang menawarkan rokok dengan harga murah,bisa jadi rokok tersebut ilegal,” ujar Tedy,
Sementara itu, ia juga menyampaikan, jika apabila menemukan rokok ilegal dijual di kalangan masyarakat, masyarakat dapat langsung menginformasikan ke Bea Cukai Banyuwangi.











