Selanjutnya ia menambahkan mulai awal bulan Oktober 2020, untuk pemerintah kabupaten (Pemkab) memberlakukan kebijakan pembebasan denda bayar PBB dan pajak daerah lain. Dan Bapenda berharap peluang dan kesempatan yang diberikan digunakan dengan baik pagi penunggak pajak perorangan maupun perusahaan untuk melaksanakan kewajiban mereka.
Demikian pula terkait piutang pada Wajib Pajak (WP) selain membebaskan denda, pemerintah memberikan kebijakan relaksasi dan memberikan ruang bagi WP untuk mengurus kewajibannya.
”Yang jelas kami berupaya all out di lapangan untuk mengoptimalkan setoran PAD agar pada akhir tahun hasilnya tidak terlalu jauh dari target sehingga neraca keuangan pemkab Banyuwangi selisihnya tidak terlalu besar seperti harapan anggota dewan,” tegas Alief dengan penuh rasa optimis.
Wartawan : Nurhadi









