Bapemperda DPRD Banyuwangi Usulkan Adanya Perancang Perda 

by -596 Views
Sofiandi Susiadi, Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi


Selanjutnya alumni Unibraw Malang itu mengungkapkan apabila kabupaten atau kota memiliki perancang perda, maka tugas pembuatan atau penyesuaian peraturan daerah yang selama ini lambat pembahasannya akan lebih cepat diselesaikan. Sebab perancang perda paham materi dan teknik penyususnan raperda tersebut.

“Terlebih saat ini Banyuwangi memiliki tugas melakukan penyesuaian 150 perda pasca disahkannya UU Cipta Kerja Nomer 11 Tahun 2020” ujar Sofiandi kepada sejumlah wartawan, Selasa (13/04/21).

Sesuai aturan yang ada, perancang perda harus dari seorang PNS serta independen dan mendapatkan pendidikan khusus dari Kemenkumham. Selain itu lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikat bagi seorang perancang perda adalah Kemenkumham RI, imbuh Sofi mengakhiri wawancara.

Wartawan Nurhadi

iklan warung gazebo