Banyuwangi, seblang – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD kabupaten Banyuwangi sampaikan progress kinerja Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dalam rapat paripurna internal dewan, Senin (19/04/2021).
Rapat paripurna Internal dipimpin Wakil ketua DPRD, M.Ali Mahrus didampingi, Michael Edy Hariyanto dan dihadiri anggota dewan dari lintas fraksi.
Wakil Ketua DPRD, M.Ali Mahrus mengatakan, rapat paripurna internal digelar dalam rangka penyampaian laporan kinerja Bapemperda atas pembahasan 3 (tiga) Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan.
“Hari ini rapat paripurna internal dalam rangka penyampaian laporan Bapemperda atas progres pembahasan tiga Raperda yang saat ini masih berlangsung, diperlukan adanya sinergi antara Bapemperda dengan Pansus untuk percepatan finalisasi,“ ucap M.Ali Mahrus saat dikonfirmasi awak media.
Dewan berharap dengan kurung waktu yang tidak terlalu lama, pembahasan tiga Raperda inisiatif dewan diantaranya Raperda perubahan ketiga perda No. 11 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda perubahan Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.
‘ Bagaimanapun, ukuran kinerja DPRD salah satunya bisa dilihat dari berapa jumlah raperda yang telah selesai dibahas dan disahkan menjadi Perda , “ ucapnya.
Selain laporan hasil kinerja Bapemperda, rapat paripurna internal dewan juga disampaikan informasi tentang mekanisme tata cara pelaksanaan reses masa sidang ketiga tahun 2020-2021.
“Mekanisme reses tetap dilaksanakan dengan protocol kesehatan covid-19, jumlah undangan dibatasi hanya 50 orang dan setiap anggota dewan mendapatkan jatah dua lokasi reses didaerah pemilihannya , “ pungkas M.Ali Mahrus.
Sementara Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi dalam laporan kinerjanya menyampaikan ada dua Raperda inisiatif dewan antara lain raperda Perubahan Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan Raperda perubahan Perda tentang system penyelenggaraan pendidikan, finalisasi pembahasanya tertunda karena adanya usulan klausul baru.
“ Raperda perubahan Perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebetulnya pembahasannya akan kita finalisasi namun ada masukan dari PLN yang harus kita akomodir sehingga pembahasannya kita perpanjang , “ ucap Sofiandi.









