”Kalau penekanan perda sebelumnya adalah pergeseran kewenangan pengelolaan SMA dan SMK ke Pemprov. Tambahan muatan materi yang baru merupakan upaya pemerintah yang cukup bagus sejak awal berperan hadir dalam upaya melakukan pencegahan,” jelas politisi berkacamata minus itu.
Sebenarnya untuk Raperda Ketertiban Umum, lanjut Dia, seperti yang sudah disampaikan sebelumnya akan dilakukan finalisasi namun karena ada saran masukan dari PLN dan tim akademi serta dalam upaya melindungi kearifan lokal maka dilakukan penundaan.
“Besok Jumat (23/04/2021) kami mengagendakan mengundang pihak PLN untuk menjelaskan secara detail untuk mengatur permainan layang-layang yang merupakan salahsatu atraksi wisata dan kearifan lokal yang patut dijaga dipelihara dan dilestarikan. Bukan dilarang mutlak seperti yang diinginkan oleh pihak PLN sebelumnya,” pungkas Sofi.
Wartawan : Nurhadi










