Lebih lanjut Sofi menambahkan pihaknya akan terus berupaya memperbaiki kualitas tata kelola instrumen peraturan produk daerah di kabupaten Banyuwangi . Misalkan Perda yang difinalisasi keputusannya diteruskan atau apa tidak dilanjutkan.
Sekali lagi legislator asal Dapil Banyuwangi itu menegaskan pembahasan Raperda pemajuan kebudayaan kenapa dihentikan karena sudah ada raperda sebelum-sebelumnya tentang warisan kebudayaan itu yang jauh lebih komprehensif. “Akhirnya eksekutif menerima sehingga pansus memutuskan ya sudah ada lebih lebih lengkap dari yang kemarin kenapa sekarang harus dimunculkan kembali,”imbuhnya.
Lebih lanjut Sofi menambahkan setelah lewat konsultasi ke kementerian, studi banding dan seterusnya jadi luas sekali, Bapemperda ibarat sebuah lagu dirijen yang menggawangi soal peraturan daerah betul-betul kepingin tahapan-tahapan bisa dilakukan sesuai dengan norma atau hukum ketentuan yang berlaku baik perundang-undangan maupun Permendagri yang berkembang yang selama ini menjadi acuan.
“Jangan sampai tahapan-tahapan tidak dilalui maka ini akan menjadi masalah dari kepentingan publik karena aspirasi yang berkembang itu merepresentasikan kebutuhan dan layanan publik yang urgen,”pungkasnya.
Sementara M. Yanuarto Bramuda, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi menuturkan setelah melakukan rapat koordinasi dengan legislatif memang ada beberapa persamaan.”Kami akan melakukan penelitian dan pengkajian lagi untuk pengajuan selanjutnya,”jelasnya.
Wartawan : Nurhadi











