Kemudian sisanya merupakan usulan eksekutif yaitu; (4) Raperda tentang Kepemudaan, (5) Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu dan (6) Raperda tentang pemajuan kebudayaan dan kearifan lokal.
Sofie menegaskan semua propemperda Banyuwangi penting sebab filosofi terkait pertama latar belakang perda adalah adanya perintah dari undang-undang diatasnya pelaksaan otonomi daerah dan tugas perbantuan, arah perencanaan pembangunan daerah dan aspirasi masyarakat.
” Sehingga 6 raperda yang diadendum diatas meliputi 4 aspek penting, salah satunya ada muatan kearifan lokal didalamnya yang harus diatur supaya ada payung hukum dalam pelaksanaanya,”pungkas mantan aktifis mahasiswa itu.
Wartawan Nurhadi











