Banyuwangi, seblang.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi mengakomodir 6 Raperda yang diadendum dalam rapat paripurna internal dewan.
Menurut Sofiandi Susiadi, Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, perubahan yang dinilai perlu. Tahapan penetapan ini merupakan tahapan akhir dan sudah melakukan konsultasi kepada Biro Hukum Provinsi Jawa Timur dan eksekutif.
“Jadi total 22 prompoperda 2021 yang 6 adalah sisa tahun 2020 yang sudah diberita acarakan dan mengalami transisi keadaan ketentuan sesuai dengan aturan wajib dilakukan harmonisasi,”jelasnya.
Sehingga tahun ini ada 16 propemda dan ditambah adendum 6 raperda menjadi persoalan secara nasional, khususnya usulan eksekutif pasal 54 ayat 2 memerintahkan dilakukan harmonisasi. Produk hukum daerah salahsatunya perda harus mengalami harmonisasi ke bagian urusan pemerintahan hukum yang membidangi Kementrian Hukum dan HAM wilayah Jatim.
Selanjutnya politisi Partai Golkar asal Benculuk tersebut menambahkan 6 raperda tambahan dalam propemperda Banyuwangi tiga usulan dewan yaitu; (1). Raperda tentang pengembangan penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, (2) Raperda Tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan (3) Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah sejenis sampah rumah tangga.











