Askab Banyuwangi Wadul ke DPRD Minta Perpres 104  Tahun 2021 Dicabut

by -334 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Para peserta aksi demo Askab Banyuwangi di gedung DPRD Banyuwangi (nurhadi)


Banyuwangi, seblang.com – Ratusan Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (Askab) menggelar aksi demonstrasi damai meminta pemerintah mencabut dan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 104 tahun 2021 di depan kantor pemkab dan kantor DPRD Banyuwangi Senin (20/22/2021)

Perpres yang mengatur rincian APBDes, khususnya Dana Desa (DD). Menurut Kepala desa (Kades) dan pemerintah desa (Pemdes) dengan adanya Perpres 104 Tahun 2021, dianggap menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan dan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial serta kegaduhan di masyarakat desa.


Menurut Ketua Askab Banyuwangi Anton Sujarwo, perpres tersebut mengatur pengalokasian dana desa minimal 40 persen untuk bantuan langsug tunai (BLT) serta 20 persen untuk program ketahanan pangan hewani dan 8 persen untuk penanganan Covid-19.

“Jadi, 68 persen dana desa sudah ditentukan pengalokasiannya oleh pemerintah pusat. Padahal, kami sudah musyawarah dusun hingga musrembang dan penetapan RPJMD. Kemudian Perpres ini muncul. Kami yang akan menjadi sasaran warga jika perpres ini tetap diberlakukan,” ujar Anton di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi

Unjuk rasa kepala desa dan perangkat desa ke Pemkab dan DPRD Banyuwangi untuk meminta dukungan sepenuhnya revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021.

“Kami meminta kepada pemerintah daerah untuk mendukung sepenuhnya revisi Perpres 104/2021, khususnya pasal 5 ayat 4, karena tidak sesuai dengan kedaulatan desa,” jelas Kepala Desa Aliyan Kecamatan Rogojampi itu.

iklan warung gazebo