Untuk lebih menjamin mutu dan kualitas pelaksanaan panitia Pilkades mewajibkan semua Cakades wajib tinggal di Desa Jelun. Bahkan apabila calon yang berasal dari luar desa menjadi pemenang dan tidak bisa menunjukan bukti mereka benar-benar tinggal di desa Jelun sesuai kesepakatan yang bersangkutan tidak bisa mengikuti pelantikan, imbuhnya.
Lebih lanjut Asrori menambahkan menindaklanjuti saran dari Bagian Tata Pemerintahan Desa (Tapemdes) Pemkab Banyuwangi, pihak panitia pilkades selalu membangun komunikasi dan melakukan koordinasi dengan para Cakades, Tim pemenangan masing-masing calon maupun para pendukung. Sehingga apabila terjadi permasalahan di lapangan bisa ditangani secepatnya.
Sesuai dengan tahapan yang ditetapkan setelah pengundian nomor calon dan penetapan DPT, saat ini panitia Pilkades melakukan pembekalan kepada para ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan anggota Pertahanan Sipil (Hansip) yang akan bertugas dalam pilkades serentak 17 November 2021 mendatang, pungkas Asrori mengakhiri wawancara. //












