Alokasi Dana Desa Harus Mengalami Penyesuaian dengan Kapasitas Fiskal Pemkab Banyuwangi

by -1042 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
H M Ali Mahrus , Wakil Ketua DPRD Banyuwangi saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Jawaban PU Fraksi atas diajukan Raperda APBD Tahun 2022. (ist)

Banyuwangi, seblang.com – Karena terbatasnya kapasitas fiskal Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, maka alokasi ADD yang mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat, terpaksa harus mengalami penyesuaian.

Demikian disampaikan Bupati Banyuwangi  Ipuk Fiestiandani, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawaban PU Fraksi atas diajukan Raperda APBD Tahun 2022  Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi Rabu (24/11/2021) yang dipimpin oleh H M Ali Mahrus , Wakil Ketua DPRD Banyuwangi dan digelar secara hybrid.

Menurut Bupati Ipuk, sebagaimana telah eksekutif sampaikan pada Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun 2022 bahwa terhadap Alokasi Dana Desa (ADD), menjadi kewajiban Eksekutif untuk mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu mengalokasikan paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Daerah dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

“Kami sangat berharap menambah alokasi sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, namun karena terbatasnya kapasitas fiskal Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, maka alokasi ADD yang mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat, terpaksa harus mengalami penyesuaian,” jelas bupati kelahiran Magelang tersebut.

iklan warung gazebo