Banyuwangi,seblang.com – Dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi dituntut untuk selalu siap siaga dalam hal melakukan pencegahan pengawasan dan penindakan terhadap kerawanan pelanggaran yang kemungkinan terjadi. Salah satunya netralitas ASN.
Hari ini (30/9/2020) Bawaslu Kabupaten Banyuwangi mendampingi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pilkada Serentak tahun 2020. Selain ikrar netralitas ASN, dalam agenda ini juga dilakukan Penandatanganan MoU tentang Pengawasan Netralitas dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
Penandatanganan MoU antara Bupati Banyuwangi dan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi ini merupakan pertemuan Tindak Lanjut Keputusan Bersama 5 Kementerian/Lembaga melalui SE Komisi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-2708/KASN/9/2020 yang mengatur tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Banyuwangi telah mengirimkan surat imbauan kepada Bupati Banyuwangi sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang rentan di lakukan oleh Pegawai Pemerintah maupun Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Banyuwangi.











